Pendahuluan
Perkembangan teknologi dan
kebutuhan masyarakat dapat menjadi peluang usaha sesuai dengan perkembangan jaman. Peluang usaha
hanya didapat oleh orang yang mempunyai pengalaman dan jiwa kewirausahaan.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) sebenarnya adalah Kegiatan usaha yang
dirancang dan dilaksanakan oleh individu atau kelompok dengan tujuan untuk
mencari keuntungan. Pada pembelajaran
BUMS ini memberikan pengalaman bagaimana merancang dan melaksanakan usaha, baik
yang bersifat membuat produk maupun menjual jasa menggunakan sistem usaha
tertentu. Pengalaman ini diharapkan mengenalkan dan menumbuhkan jiwa
kewirausahaan yang berguna untuk menghadapi tantangan masa depan. Selain dapat
memberikan pengalaman usaha , pembelajaran ini dapat menumbuhkan sikap kerja sama, tekun, jujur
serta tanggung jawab.
Pengertian BUMS
Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari
pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari
keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta
membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan
usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta
memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
Beberapa Bentuk BUMS
BUMS
memiliki beberapa bentuk, yaitu :
1.
Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk badan usaha yang seluruh
modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan
usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha.
Contoh: penginapan, penggilingan padi,
toserba, restoran. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang –
undang yang mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa jenis usaha,
perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan
izin dari pemerintah daerah setempat.
Keunggulan
perusahaan perseorangan:
-
Pemilik
bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya. Akibatnya pemilik
dituntut untuk untuk kreatif dan giat bekerja.
-
Semua keuntungan
bisa dinikmati sendiri.
-
Rahasia
perusahaan bisa lebih terjamin.
-
Saat
menghadapi masalah, pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat.
-
Pemilik
tidak perlu bermusyawarah karena hanya dialah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.
Kelemahan
perusahaan perseorangan:
-
Kemampuan
tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan oleh seorang diri.
-
Kesinambungan
badan usaha perseorangan kurang terjamin karena hanya tergantung pada pemilik
tunggal.
-
Segala
tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan dipikul sendiri, dengan
jaminan seluruh harta.
2.
Firma
Suatu persekutuan antara dua orang atau
lebih yang menjalankan usaha dengan satu nama dan bertujuan untuk membagi
hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang
mendirikan Firma adalah orang – orang yang memiliki hubungan keluarga.
Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai
bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab
memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari satu orang.
Contoh: konsultan hukum dan
pengacara
Tabel
keuntungan dan kelemahan Firma:
Tabel keuntungan dan kelemahan Firma
kerugian
akibat perbuatan salah seorang pemilik ditanggung juga oleh pemilik lain karena
semua risiko firma ditanggung bersama kalau ada perbedaan pandangan di
antara pemilik, ada kemungkinan timbul perselisihan dalam keadaan seperti itu,
firma sulit mengambil keputusan karena tidak adanya kesepakatan di antara para pemiliknya kelangsungan
firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada seseorang saja dapat
dilakukan pembagian kerja dalam kepemimpinan, sesuai dengan kecakapan para
pemilik. Dapat mengumpulkan modal yang lebih besar. Risiko firma tidak
hanya ditanggung seorang diri, melainkan ditanggung bersama oleh para pemilik.
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
CV singkatan dari Commanditaire
Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal
dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer adalah suatu
persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan
beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.
Orang yang terlibat dalam CV ini
disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu:
- Sekutu aktif
/ komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
- Sekutu pasif
/ komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak
bertanggung jawab menjalankan usahanya.
4.
Persekutuan Terbatas (PT)
PT adalah suatu persekutuan antara dua orang /
lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran
saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham / persero
bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi
persero diberikan dalam bentuk dividen. Pengolahan PT diserahkan kepada
dewan direksi Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan
komisaris.
Komponen yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS.) Dlm RUPS,ditentukan
bagaimana kegiatan badan usaha akan dijalankan, mengangkat, memberhentikan
direksi & dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen untuk para
peserta. Berdasarkan sahamnya PT dibedakan menjadi 2, yaitu:
-
PT Tertutup: Saham dalam
PT ini sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak & pemegang saham biasanya
saling mengenal. Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak
jatuh ke tangan orang lain.
-
PT Terbuka: Dalam PT
ini, sahamnya terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat
umum & pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan singkatan
Tbk (terbuka.) di belakang nama perseronya.
Ciri Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) mempunyai ciri-ciri yang dapat
dikategorikan berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan permodalannya. Sebagai
berikut penjelasannya:
A.) Berdasarkan
kepemilikannya, mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.) Untuk
badan usaha swasta perseorangan, antara lain:
- pemilik badan usaha adalah
perseorangan.
- pemilik merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi.
- jalannya badan usaha tergantung pada
kebijakan perseorangan,
- semua kewajiban dan risiko yang
terjadi menjadi tanggung jawab pemilik.
2.) Untuk badan usaha swasta persekutuan, antara lain:
-pemilik badan usaha adalah persekutuan
dua orang atau lebih.
-wewenang pengelolaan badan usaha
ditetapkan berdasarkan penjanjian.
-maju mundurnya kegiatan badan usaha
tergantung pada yang mengurusnya.
-seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk
mencapai keuntungan bersama.
B.) Berdasarkan fungsinya, BUMS mempunyai ketentuan sebagai berikut :
1.)Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
2.)Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat
3.) Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
4.) Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya
5.) Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
C.) Berdasarkan permodalannya, BUMS
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.) Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.
2.) Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
3.) Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa
efek.
4.) Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham dan sebagiannya laba yang
ditahan.
5.) Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.
6.) Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang.
Bentuk –
Bentuk Kerjasama Pemerintah Swasta
Bentuk kerjasama yang digunakan perusahaan swasta diantaranya:
1.
Prinsip Kontrak Pelayanan, Operasi dan Perawatan
Pemerintah memberikan wewenang kepada swasta dalam kegiatan operasional,
perawatan dan kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan oleh
pemerintah. Pihak swasta harus membuat suatu pelayanan dengan harga yang telah
disetujui dan harus sesuai dengan standar performance yang telah ditentukan
oleh pemerintah. Contoh dari kontrak pelayanan ini dalam sektor air bersih dimana
dari mengoperasikan Water Treatment Plant, pendistribusian air, pembacaan
meteran air, penarikan dan pengumpulan tagihan, serta operasional dan perawatan
pipa. Sedangkan contoh dalam sampah adalah pengumpulan sampah, produksi dan
distribusi kontainer sampah, pelayanan pembersihan di jalan, perawatan
kendaraan (truk-truk.), dan pelaksanaan landfill atau pelaksanaan transfer
antar pos-pos pengumpul sampah.
2.
Prinsip BOT
Kontrak Bangun, Operasikan dan Transfer (Build, Operate and Transfer.)
digunakan untuk melibatkan investasi swasta pada pembangunan konstruksi
infrastruktur baru. Di bawah prinsip BOT, pendanaan pihak swasta akan digunakan
untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas atau sistem infrastruktur
berdasarkan standar-standar performance yang disusun oleh pemerintah. Masa
periode yang diberikan memiliki waktu yang cukup panjang untuk perusahaan
swasta untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan guna membangun
konstruksi beserta keuntungan yang akan didapat yaitu sekitar 10 sampai 20
tahun. Dalam hal ini pemerintah tetap menguasai kepemilikan fasilitas
infrastruktur dan pemerintah memiliki dua peran sebagai pengguna dan regulator
pelayanan infrastruktur tersebut.
BOT merupakan cara yang baik untuk pembangunan infrastruktur baru dengan
keterbatasan dana pemerintah. Pemerintah menggunakan sistem BOT ini untuk
fasilitas-fasilitas infrastruktur yang lebih spesifik seperti penampungan
supply air yang besar, air minum, WTP, tempat pengumpulan sampah baik sementara
maupun akhir pembuangan, serta tempat pengolahan sampah.
-
Struktur Pembiayaan
Di dalam BOT, pihak swasta berperan untuk menyediakan modal untuk membangun
fasilitas baru. Pemerintah akan menyetujui untuk mengeluarkan tingkat produksi
yang minimum untuk memastikan bahwa operator swasta dapat menutupi biayanya
selama pengoperasian. Persyaratan ini menyatakan bahwa untuk mengantisipasi
permintaan akan diperkirakan meningkat sehingga akan menyebabkan permasalahan
bagi rekan pemerintah jika permintaan melewati perkiraan.
-
Keuntungan
BOT merupakan cara yang efektif untuk menarik modal swasta dalam
pembangunan fasilitas infrastruktur baru.
Perjanjian BOT akan dapat mengurangi pasar dan resikonya kecil untuk pihak
swasta karena pemerintah adalah penggunan tunggal, pengurangan resiko disini
berhubungan dengan apabila ada permasalahan tidak cukupnya permintaan dan
permasalahan kemampuan membayar. Pihak swasta akan menolak mekanisme BOT apabila
pemerintah tidak memberikan jaminan bahwa investasi swasta akan kembali. Model
BOT ini telah digunakan banyak negara berkembang untuk membangun pembangkit
listrik baru.
3.
Prinsip Konsesi
Dalam Konsesi, Pemerintah memberikan tanggung jawab dan pengelolaan penuh
kepada kontraktor (konsesioner.) swasta untuk menyediakan pelayanan-pelayanan
infrastruktur dalam sesuatu area tertentu, termasuk dalam hal pengoperasian,
perawatan, pengumpulan dan manajemennya. Konsesioner bertanggung jawab atas
sebagian besar investasi yang digunakan untuk membangun, meningkatkan
kapasitas, atau memperluas sistem jaringan, dimana konsesioner mendapatkan
pendanaan atas investasi yang dikeluarkan berasal dari tarif yang dibayar oleh
konsumen. Sedangkan peran pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan standar
performance dan menjamin kepada konsesioner.
Intinya, peran pemerintah telah bergeser dari yang dulunya penyedia
pelayanan (provider.) menjadi pemberi aturan (regulator.) atas harga yang
dikenakan dan jumlah yang harus disediakan. Aset-aset infrastruktur yang tetap
dipercayakan kepada konsesioner untuk waktu kontrak tertentu, tetapi setelah
kontrak habis maka aset infrastruktur akan menjadi milik pemerintah. Periode
konsesi diberikan biasanya lebih dari 25 tahun. Lamanya tergantung pada
perjanjian kontrak dan waktu yang dibutuhkan oleh konsesioner swasta untuk
menutup biaya yang telah dikeluarkan.
Pada sektor persampahan, pemerintah memberikan suatu konsesi untuk
membangun suatu tempat daur ulang serta pengoperasiannya atau membangun suatu
fasilitas yang dapat mengubah sampaf menjadi sesuatu energi. Pada sektor air
bersih, konsesi memiliki peran penuh dalam pelayanan air pada suatu area
tertentu. Cara konsesi telah banyak digunakan baik tingkat kota maupun tingkat
nasional. Pihak swasta bertanggung jawab atas semua modal dan biaya operasi, termasuk
pembangunan infrastruktur, energi, material, dan perbaikan-perbaikan selama
berlakunya kontrak. Pihak swasta dapat berwenang untuk mengambil langsung tarif
dari pengguna. Tarif yang berlaku telah ditetapkan sebelumnya pada penjanjian
kontrak konsesi, dimana adapun tarif ini ada kemungkinan untuk berubah pada
waktu-waktu tertentu. Pada beberapa kasus, pemerintah dapat membantu pendanaan
untuk menutup pengeluaran konsesioner dan hal ini merupakan salah satu bentuk
jaminan pemerintah namun hal ini sebaiknya dihindarkan.
4.
Prinsip Joint Venture
Kerja sama Joint venture merupakan kerja sama pemerintah dan swasta dimana
tanggung jawab dan kepemilikan ditanggung bersama dalam hal penyediaan pelayanan
infrastruktur. Dalam kerja sama ini masing-masing pihak mempunyai posisi yang
seimbang dalam perusahaan. Kerja sama ini bertujuan untuk memadukan keuggulan
sektor swasta seperti modal, teknologi, kemampuan manejemen, dengan keunggulan
pemerintah yakni kewenangan dan kepercayaan masyarakat. Perlu diperhatikan
pemegang saham mayoritas dan minoritas karena hal ini berkaitan dengan
kekuasaan menjalankan perusahaan dan menentukan kebijaksanaan perusahaan karena
prinsip kerja sama ini satu saham satu suara. Di bawah joint venture,
pemerintah dan swasta dapat membentuk perusahaan baru atau menggunakan
perusahaan penyedia infrastruktur yang ada (misal perusahaan pemerintah menjual
sebagian modal kepada swasta.) Adapun perusahaan yang ada memiliki fungsi yang
independen terhadap pemerintah. Joint venture dapat digunakan secara kombinasi
dari beberapa tipe kerja sama pemerintah dan swasta yang lain. Misal,
pemerintah membuka modal secara bersama, khususnya dalam hal pelayanan, BOT,
atau konsesi untuk penyediaan infrastruktur.
Kerja sama Joint venture merupakan suatu alternatif yang dapat dikatakan
"benar-benar" bentuk public-private partnership yaitu antara
pemerintah, swasta, lembaga bukan pemerintah, dan lembaga lainnya yang dapat
menyumbangkan sumber daya mereka yang bisa saling "share" dalam
menyelesaikan masalah infrastruktur lokal. Di bawah joint venture pemerintah
selain memiliki peran sebagai pemberi aturan, juga berperan sebagai shareholder
yang aktif dalam menjalankan suatu perusahaan bersama.
Dibawah joint venture, pemerintah dan swasta harus bekerja sama dari tahap
awal, pembentukan lembaga, sampai pada pembangunan proyek.
Di bawah model kerja sama joint venture ini, pihak pemerintah dan swasta
harus berkontribusi dalam pembiayaan dari sejak awal, mulai dari pembiayaan
studi kelayakan proyek sampai mempersiapkan investasi pada perusahaan baru
ketika telah terbentuk. Modal-bersama PPP ini memerlukan kesepakatan sebelumnya
untuk menanggung resiko dan membagi keuntungan secara bersama-sama. Dengan kata
lain, masing-masing harus memiliki kontribusi melalui proyek pembangunan dan
implementasinya. Secara optimal, perusahaan seharusnya membiayai secara
independen. Tapi bagaimanapun tidak menutup kemungkinan pemerintah memberikan
subsidi pada perusahaan atau pada penggunaanya namun hal ini dilakukan jika
sangat mendesak dan diusahakan agar dihindari.
5.
Prinsip Community-Based Provision
CBP dapat terdiri dari perorangan, keluarga, atau perusahaan kecil. CBO
memiliki peran utama dalam mengorganisasikan penduduk miskin ke dalam kegiatan
bersama dan kepentingan mereka akan direpresentasikan dan dinegosiasikan dengan
NGO dan pemerintah. NGO berperan untuk menyediakan proses manajemen, menengahi
negosisasi antara CBO dan lembaga yang lebih besar lainnya dalam hal bentuk
jaringan kerjasama, pemberian informasi ataupun kebijasanaan.
Banyak permukiman-permukiman miskin atau menengah ke bawah memiliki
pengaturan sampah padat oleh komunitas setempat yaitu dilakukan dengan
mengumpulkan dari pintu ke pintu, di jalan dan tempat sampah pinggir jalan dan
di pilih dan di daur ulang untuk di jual kembali, hal tersebut banyak terjadi
negara berkembang (Contoh Komunitas Bagus Rangin di Kota Bandung mengumpulkan
sampah dengan menggunakan CBP ini.) Pada sektor air bersih, CBP ini membeli air
dalam jumlah besar dan menjualnya kepada komunitas mereka dalam bentuk ember.
Community-based provision memiliki karakteristik khusus yaitu memerlukan
biaya rendah dan biaya tersebut dapat dikatakan sebagai "modal"-nya
yang telah disediakan oleh penyedia setempat beserta material mereka.
Pengorganisasian dan biaya material biasanya disediakan oleh NGO-NGO,
sumbangan-sumbangan, asisten pengurus pembangunan, pemerintah atau oleh
komunitas tersebut. Biaya perawatan seharusnya didapat dari tarif pengguna atau
pendapatan. Pengetahuan setempat yang ada secara menyeluruh dapat mengikuti
dengan pembangunan yang ada setidaknya dapat memberikan salah satu solusi dari
kebutuhan biaya dimana tetap menjaga pengeluaran yang rendah.
Pengertian
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau
BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.
Ciri-ciri
BUMN
·
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional
dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan
pemerintah.
·
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan
kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab
pemerintah.
·
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu
sumber penghasilan negara.
·
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat
hidup orang banyak.
·
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama
mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta
terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
·
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki
oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya
dimiliki oleh negara.
·
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan
rakyat.
·
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
BUMN di
Indonesia
Di Indonesia, definisi BUMN
menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa
perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan,
perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Perusahaan Perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh
atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara)
yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
-
Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
-
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
-
Statusnya berupa
perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
-
Modalnya
berbentuk saham
-
Sebagian atau
seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
-
Organ persero
adalah RUPS, direksi dan komisaris
-
Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
-
Apabila seluruh
saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya
sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
-
RUPS bertindak
sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
-
Dipimpin oleh
direksi
-
Laporan tahunan
diserahkan ke RUPS untuk disahkan
-
Tidak mendapat
fasilitas Negara
-
Tujuan utama
memperoleh keuntungan
-
Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
-
Pegawainya
berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang
ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris
dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas
pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan
pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas
dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang
sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi
Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi.
Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak
lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur
usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa
diubah ialah:
-
Persero yang
menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
-
Persero yang
bergerak di bidang hankam Negara
-
Persero yang
diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
-
Persero yang
bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi
oleh UU
Perusahaan Jawatan
Perusahaan jawatan (perjan)
sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat
ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN.
Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain
sebagai berikut:
-
Memberikan pelayanan kepada
masyarakat
-
Merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah
-
Dipimpin oleh seorang kepala
yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal
departemen yang bersangkutan
-
Status karyawannya adalan
pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi
BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi
bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.
-
Perjan yang beralih status
menjadi persero
o
Perjan Kereta Api
-
Perjan yang beralih status
menjadi perum
o
Perjan Pegadaian (sekarang
telah beralih status lagi menjadi persero)
-
Perjan yang beralih status
menjadi badan layanan umum
o
Perjan Rumah Sakit Anak dan
Bersalin Harapan Kita
o
Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto
Mangunkusumo
o
Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi
o
Perjan Rumah Sakit Dr. M.
Djamil
o
Perjan Rumah Sakit Dr.
Mohammad Hoesin
o
Perjan Rumah Sakit Dr.
Sardjito
o
Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin
Sudirohusodo
o
Perjan Rumah Sakit Fatmawati
o
Perjan Rumah Sakit Hasan
Sadikin
o
Perjan Rumah Sakit Jantung dan
Pembuluh Darah Harapan Kita
o
Perjan Rumah Sakit Kanker
Dharmais
o
Perjan Rumah Sakit Persahabatan
o
Perjan Rumah Sakit Sanglah
-
Perjan yang beralih status
menjadi lembaga penyiaran public
o
Perjan Radio Republik
Indonesia
o
Perjan Televisi Republik
Indonesia
Badan Usaha
Milik Daerah
Ciri-ciri
badan usaha milik daerah (BUMD) adalah sebagai berikut:
- Pemerintah
daerah memegang hak atas
segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah daerah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah daerah
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan
kebijakan perusahaan
- Pengawasan dilakukan
alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani
kepentingan umum, selain mencari keuntungan
- Sebagai stabillisator
perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
- Sebagai sumber
pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian
besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
- Direksi bertanggung
jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan
pendirian BUMD:
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional
dan penerimaan kas negara
- Mengejar dan mencari
keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup
orang banyak
- Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan dan
perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU
no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi
koperasinya.
- Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok
barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas
Daerah Kerja
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal
3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain
cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada
skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi,
dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan
bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa
kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,
menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan
dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang
berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika
calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki
kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan
anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi
akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Diagram Interaksi Antara Pelaku
Ekonomi
Peran pelaku ekonomi memiliki interaksi timbal balik, yang bila
digambarkan dalam sebuah diagram akan menunjukkan suatu arus melingkar yang
membentuk sebuah sistem. Diagram yang menunjukkan interaksi timbal balik
antarpelaku ekonomi disebut diagram interaksi pelaku ekonomi (circulair flow
diagram).
Untuk mempermudah pemahaman tentang diagram interaksi pelaku ekonomi maka akan
dijelaskan dua model, yakni model sederhana (dua pelaku) dan model lengkap
(empat pelaku).
Diagram Interaksi Ekonomi Model Sederhana (2 Pelaku)
Agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa, perusahaan
memerlukan faktor-faktor produksi berupa tanah, bangunan, bahan baku, tenaga
kerja, modal, dan kewirausahaan yang diperolehnya dari rumah tangga. Di sini
perusahaan dan rumah tangga akan bertemu di pasar input (pasar faktor-faktor
produksi). Dari penggunaan faktor-faktor produksi tersebut perusahaan akan
memberikan sewa, uang pembelian bahan baku, upah, bunga, dan laba kepada rumah
tangga sebagai pemilik faktor-faktor produksi.
Sebaliknya, bila rumah tangga membutuhkan barang dan jasa, rumah tangga
akan membelinya dari perusahaan. Di sini, rumah tangga dan perusahaan akan
bertemu di pasar output (pasar barang dan jasa). Dalam penjualan barang dan
jasa, perusahaan bisa menjualnya sendiri secara langsung atau bisa menggunakan
jasa pedagang.
Jadi, untuk memenuhi kebutuhannya, rumah tangga akan menggunakan pendapatan
yang diperolehnya dari perusahaan untuk mengadakan pembelanjaan barang dan
jasa. Dari pembelanjaan tersebut maka perusahaan akan memperoleh pendapatan
yang pada saatnya nanti akan digunakan untuk membiayai produksi barang dan
jasa. Pembiayaan tersebut berbentuk pemberian sewa, uang pembelian bahan baku,
upah, bunga, dan laba, seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Diagram Interaksi Pelaku Ekonomi Model Lengkap (4 Pelaku)
Berikut ini akan dijelaskan mengenai diagram interaksi pelaku ekonomi
dalam model lengkap (4 pelaku) yang akan menggambarkan interaksi timbale balik
antara rumah tangga, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luar negeri.
Aliran antara Rumah Tangga dan Perusahaan
Di atas sudah dijelaskan aliran yang terjadi
antara rumah tangga dan perusahaan yang bisa kalian lihat pada diagram
interaksi pelaku ekonomi model sederhana. Coba kalian baca lagi penjelasannya.
Aliran antara Pemerintah dengan Rumah Tangga dan Perusahaan
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, pemerintah
memproduksi barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga dan perusahaan
dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum. Sehingga, barang dan jasa itu
disebut dengan istilah barang dan jasa publik. Selain itu, produksi barang dan
jasa tersebut berguna pula untuk menambah pendapatan negara. Barang dan jasa
yang diproduksi pemerintah di antaranya minyak, gas, semen, baja, listrik, pendidikan,
kesehatan, hukum, keamanan, jasa pos, dan lain-lain.
Oleh karena itu, pemerintah berhak memungut pajak dan fee (ongkos) serta
menerima pendapatan dari penjualan barang-barang tersebut. Semua penerimaan
yang diperoleh pemerintah di antaranya digunakan untuk membayar pegawai (guru,
polisi, hakim, dokter, perawat, dan lain-lain), memberikan subsidi kepada rumah
tangga (misalnya: subsidi BBM), serta subsidi kepada perusahaan (misalnya:
subsidi terhadap produksi pertanian).
Aliran yang Berkaitan dengan Masyarakat Luar Negeri
Dalam kegiatan ekonomi dewasa ini, hubungan
dengan masyarakat luar negeri merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan lagi.
Hubungan dengan masyarakat luar negeri telah menciptakan terjadinya arus masuk
barang dan jasa (impor barang dan jasa) serta arus masuk faktor-faktor produksi
(impor faktor-faktor produksi). Selain itu, terjadi pula arus keluar barang dan
jasa (ekspor barang dan jasa) serta arus keluar faktor-faktor produksi (ekspor
faktor-faktor produksinya).
Dalam kegiatan impor barang dan jasa dari masyarakat luar negeri, negara kita
harus melakukan sejumlah pembayaran kepada masyarakat luar negeri. Yaitu dengan
memberikan uang pemblian bahan baku, upah, bunga,, sewa, da laba. Sebaliknya,
dari kegiatan ekspor barang dan jasa kepada masyarakat luar negeri, negara kita
akan mendapat sejumlah pendapatan dari masyarakat luar negerii, yaitu penjualan
bahan baku, upah, bunga sewa, dan laba. Dari kegiatan impor faktor-faktor
produksi, ada satu faktor produksi yang betul-betul dibutuhkan oleh negara
kita, yakni faktor produksi modal.
Oleh karena itu, negara kita sangat memerlukan adanya investor-investor asing
yang mau menanamkan modalnya ke Indonesia.
Manfaat Diagram Interaksi Pelaku Ekonomi
Dari diagram interaksi pelaku ekonomi diperoleh
manfaat, baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat. Manfaat diagram pelaku
ekonomi bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
- Sebagai alat bantu untuk membuat pola
pembangunan nasional.
- Sebagai alat bantu untuk mengatur dan
mengontrol arus barang dan jasa serta faktor-faktor produksi yang terjadi
di masyarakat.
- Sebagai alat bantu untuk mengatur dan
mengontrol arus barang dan jasa dan faktor-faktor produksi dari dan ke
luar negeri.
- Sebagai alat bantu untuk mengukur dan
mengontrol arus peredaran uang.
- Sebagai alat bantu untuk membuat APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara).
- Sebagai alat bantu untuk mengatur distribusi
pendapatan nasional.
- Sebagai media untuk menentukan struktur ekonomi
nasional.
- Sebagai sarana untuk mengetahui hak dan
kewajiban pemerintah kepada masyarakat.
Manfaat diagram pelaku ekonomi bagi masyarakat
(rumah tangga) adalah sebagai berikut.
- Sebagai media untuk mengetahui hak dan
kewajiban masyarakat dalam kegiatan ekonomi bila dihubungkan dengan peran
perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luar negeri.
- Sebagai media untuk mengetahui arus barang dan
jasa serta faktor-faktor produksi yang terjadi dalam kehidupan.
- Sebagai alat bantu untuk mengetahui jenis
pekerjaan yang bisa dilakukan oleh masyarakat (misalnya, menjadi eksportir
atau importir).
- Sebagai sarana untuk memperluas wawasan.
Penyusunan Sistem Gaji
Masalah
Gaji/Pendapatan/Imbalan Kerja bagi Karyawan merupakan hal yang sensitif dan
berpengaruh langsung pada produktivitas kerja individu. Bagi Perusahaan, sistem
gaji yang telah ada bukan semata-mata hanya untuk memenuhi Peraturan Pemerintah
dalam kaitannya dengan Upah Minimum Regional (UMR), tetapi yang lebih penting
lagi yaitu untuk menciptakan “keseimbangan/ fairnesses” antara apa yang
diberikan Karyawan pada Perusahaan diimbangi oleh apa yang diberikan Perusahaan
untuk Karyawannya. Hal ini tampaknya sederhana, tetapi dalam prakteknya
sangatlah sulit, terlebih lagi bila Perusahaan belum memiliki Sistem Gaji yang
mengacu pada “obyektivitas” beban kerja (work load) bagi para karyawannya.
Apabila Perusahaan telah memiliki Sistem Gaji melalui pendekatan metode
tertentu yang bersifat kwantitatif, akan sangat membantu bagi peyelenggaraan
pemeliharaan SDM. Namun pada kenyataannya banyak metode kwantitatif yang
ditawarkan dan setelah diterapkan tetap menimbulkan masalah bagi
Perusahaan. Hal ini biasanya timbul karena metode tersebut kurang sesuai
dengan karakteristika lingkungan Perusahaan yang ada di Indonesia dimana
faktor-faktor yang berkaitan dengan masa kerja dan pengakuan terhadap pengalaman
kurang dipertimbangkan. Selain itu aspek perlindungan dan kesejahteraan seperti
pemberian asuransi, program pensiun yang umumnya diberikan Perusahaan dan
dikelola oleh Instansi lain, memiliki kaidah-kaidah yang telah diatur oleh
Perundangan Ketenagakerjaan tetapi tidak selaras dengan sistem gaji yang dianut
oleh Perusahaan. Untuk itu adalah sangat bermanfaat bila Perusahaan menerapkan
Sistem Gaji yang komprehensif, baik dari sisi aturan Pemerintah maupun untuk
menciptakan kepastian dan kewajaran/fairnesses bagi Karyawannya serta
setara untuk jenis dan skala Perusahaan yang serupa. Sistem Gaji dengan
pendekatan “kwantitatif” pada umumnya akan lebih mudah diterima dan difahami
bagi setiap pekerjaan memiliki nilai/skor sebagai hasil pembobotan. Skor
tersebut akan mencerminkan beban kerja bagi individu yang memangku pekerjaan
tersebut.
Manfaat Sistem Penggajian
Manfaat Umum: Kemanfaatan
sistem penggajian pada umumnya merupakan gabungan antara Tujuan Manajemen
Perusahaan dan harapan para Karyawan seperti antara lain :
- Sebagai daya tarik bagi tenaga kerja yang
diperlukan oleh Perusahaan.
- Memelihara keberadaan Karyawan untuk tetap
bergabung dengan Perusahaan.
- Merupakan “imbalan/kompensasi” yang setimpal atas
prestasi yang telah diberikan Karyawan.
- Mencerminkan adanya keadilan yang mendasari
perhitungan pembayaran imbalan untuk setiap pekerjaan sesuai dengan
perbedaan masing-masing kontribusinya pada Perusahaan.
- Tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah.
- Tidak melebihi kemampuan keuangan Perusahaan,
tetapi juga cukup atraktif bagi perusahaan sejenis
Manfaat Khusus :
Dengan sistem penggajian yang mendasarkan diri pada “beban kerja” (work load)
dan dilakukan pembobotan secara kwantitatif, maka akan diperoleh manfaat antara
lain :
- Terukur bagi setiap pekerjaan; karena
masing-masing memiliki nilai/skor yang ditentukan atau disepakati secara
bersama-sama.
- Mudah dilakukan penyesuaian terhadap
keadaan/perkembangan ekonomi terutama atas terjadinya laju inflasi
tahunan.
- Fair; karena sebanding dengan karya individu yang
disumbangkan untuk tempat kerjanya.
Metode Pendekatan
Pada prinsipnya,
penilaian jabatan dilakukan dengan membandingkan antara suatu tugas/jabatan
dengan jabatan lainnya. Dari perbandingan tersebut akan diperoleh nilai
masing-masing jabatan yang merupakan nilai relatif suatu jabatan terhadap
lainnya.
Sesuai dengan
tujuannya, maka hasil penilaian jabatan akan digunakan untuk menyusun sistem
gaji; sehingga untuk kepentingan tersebut perlu diketahui karakteristik
pekerjaan yang dapat dikompensasikan. Karakteristik-karakteristik tersebut
lazim disebut sebagai “faktor-faktor jabatan” (job factors).
Jadi obyek jabatan yang akan diperbandingkan dalam suatu penilaian jabatan
adalah faktor-faktor jabatan. Biasanya obyek jabatan yang diperbandingkan
diperinci dalam sejumlah faktor; semakin banyak jumlah faktor, akan makin
memberikan hasil yang lebih teliti.
Pada umumnya
masing-masing faktor memiliki nilai kepentingan yang berbeda-beda; untuk
menyatakan perbedaan ini masing-masing faktor perlu diberikan “bobot” sesuai
dengan nilai kontribusinya terhadap Perusahaan. Kontribusi yang dimaksud disini
dapat memberikan pengertian yang bermacam-macam tergantung dari kebijakan yang
diambil oleh Perusahaan. Akan tetapi pada umumnya bobot-bobot faktor tersebut
disesuaikan dengan manfaat yang diperoleh Perusahaan yang bersangkutan,
khususnya didalam mencapai tujuan Perusahaan.
Karena penilaian
jabatan sifatnya merupakan perbandingan, maka faktor-faktor yang digunakan
harus merupakan ciri utama pada seluruh (sebagian besar) tugas/jabatan yang
digunakan sebagai pedoman untuk menilai seluruh jabatan pada struktur
organisasi yang telah ada (direncanakan untuk dibuat). Dengan lain perkataan,
masing-masing jabatan dibandingkan berdasarkan faktor-faktor yang terdapat
dalam seluruh jabatan.
Untuk lebih
mempertajam aspek faktor-faktor tersebut maka fator itu harus diuraikan lagi
dalam sub-faktor yang lebih rinci dengan tetap mempertimbangkan bahwa
sub-faktor inipun mewakili/terdapat dalam seluruh jabatan.
Pada akhirnya
setiap tugas/jabatan akan memiliki nilai dimana penilaiannya dilakukan dengan
melibatkan individu/personnel kunci dari dalam Perusahaan yang mengetahui
cakupan tugas dari masing-masing pekerjaan/jabatan yang tertera pada stuktur
organisasi Perusahaan.
Nilai hasil
akhir pembobotan untuk suatu tugas/jabatan/pekerjaan disebut sebagai Imbalan
Kinerja yang diperoleh dengan “mengalikan” skor yang didapat sebagai hasil
pembobotan dikalikan dengan “konstanta rupiah tertentu”. Sedangkan
Gaji/Imbalan/Kompensasi yang diterima Karyawan adalah berupa hasil penjumlahan
Gaji Pokok ditambah dengan Imbalan Kinerja.
Ruang Lingkup Pelaksanaan
Ruang lingup
penyusunan Sistem Gaji mencakup :
- Penelitian Pendahuluan (Preliminary Survey) :
- Penelaahan Struktur Organisasi yang berlaku saat
ini.
- Evaluasi Pekerjaan/Jabatan (diasumsikan Job
Description/Uraian Jabatan dan Spesifikasi Jabatan telah dimiliki).
- Penelahaan berbagai jenis
tugas/pekerjaan/jabatan di lapangan (on the spot).
- Pembuatan Disain Sistem Penggjian :
- Penentuan Faktor-faktor dan Sub-faktor
tugas/jabatan/pekerjaan.
- Penyusunan Skala Faktor Jabatan.
- Penyusunan Skala Gaji Pokok
- Pembobotan Faktor dan Sub-faktor bersama-sama
dengan Key Person (Counter-part).
- Pembuatan Skala Gaji Pokok dengan dasar
Pengalaman/Masa Kerja dan Latar Belakang Keakhlian.
- Penghitungan final Sistem
Gaji/Imbalan/Kompensasi.
- Pembuatan Laporan Akhir
- Sosialisasi (memperkenalkan) Sistem
Gaji/Imbalan/Kompensasi kepada Karyawan bersama-sama Key Person
masing-masing Unit Kerja.
Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas
pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna
mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia,
memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
Saran
Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan mencampuradukan
badan usaha dan perusahaan.
Daftar Pustaka
1.http://husnil91.wordpress.com/2011/03/20/macam-macam-bums-badan-usaha-milik-swasta/
2.http://dhenov.blogspot.com/2007/10/bentuk-bentuk-kerja-sama-pemerintah.html
3.http://ssbelajar.blogspot.com/2012/08/badan-usaha-milik-swasta-bums.html
4. http://badanusahamiliksendiri.blogspot.com/
5. http://kenkendea.blogspot.com/p/makalah-badan-usaha.html
6.http://bangkusekolah-id.blogspot.com/2012/04/diagram-interaksi-antara-pelaku-ekonomi.html
7.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
8. http://gihon.simanjuntak.or.id/?p=13
9.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi