Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana
mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan?
Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari
berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang
memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Menurut saya keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan
dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang
memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakuan tersebut
tidak pandang bulu atau pilih kasih, melainkan semua orang diperlakukan sama
sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Secara umum, keadilan dapat dibagi menjadi dua, yaitu
keadilan individual dan keadilan sosial.
a. Keadilan individual
Keadilan individual adalah keadilan yang tergantung dari
kehendak baik atau buruk masing-masing individu. Misalnya, seorang ibu
memberikan uang saku kepada anaknya, sesuai kebutuhannya. Kalau ibu tersebut
memberikan uang saku yang sama kepada semua anaknya, tindakan ibu tersebut
dikatakan tidak adil meskipun ia memberi secara sama rata. Ada juga keadilan
yang tidak tergantung dari kehendak individu orang-orang yang langsung
bersangkutan. Misalnya, seorang pemilik pabrik makanan yang tidak dapat
menaikkan upah buruhnya, karena tergantung harga produksi di pasaran. Sebagai
seorang individu ia bukan orang yang tidak adil, namun secara objektif ia
dipandang tidak adil karena memberi upah yang rendah pada buruhnya. Jadi,
keadilan individual tidak hanya tergantung dari kemampuan individu yang
langsung bersangkutan, namun juga tergantung dari struktur proses dalam
masyarakat.
b. Keadilan sosial
Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya
tergantung dari struktur kekuasaan dalam masyarakat. Adanya keadilan sosial ini
dapat dilihat dari sedikitnya/ketiadaan masalah ketidakadilan dalam masyarakat.
Maka membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan
pelaksanaan keadilan. Keadilan sosial juga dapat dinilai dari meratanya
pembangunan di berbagai daerah sehingga hasilnya dapat dinikmati bersama.
Dengan demikian, keadilan sosial juga dipandang sebagai suatu keadaan yang
menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat
Indonesia.
Manusia sebagai makhluk sosial tentunya tidak dapat lepas dari peran
orang lain dimana kita hidup secara berdampingan. Dengan berbagai jenis
kalangan, profesi, dan
permasalahan di dalamnya. Faktor itu juga yang menjadi salah satu pemicu
konflik di dalam masyarakat. Sering kali kita menemukan kasus-kasus
yang tidak di selesaikan dengan baik dan adil. Maka dari itu
masing-masing individu harus mengerti dan memahami arti keadilan dalam
porsinya masing-masing, agar tercipta hubungan yang harmonis dan
tentunya agar dapat menjunjung tinggi hak-hak yang harus diterima setiap
individu tanpa pandang perbedaan derajat.
Keadilan dalam penerapannya tidaklah mesti
terlalu lugas. Pengenaan keadilan yang bersifat lugas justru menimbulkan
ketidakadilan. Seperti kata ungkapan "summum ius, summa
iniura"(penerapan hukum secara penuh, penuh ketidakadilan). Karena
itu, dalam mewujudkan keadilan diperlukan prinsip lain untuk mengimbanginya,
yaitu kepatutan (aequitas). Prinsip kepatutan dimaksudkan
untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar